Sunday, 17 July 2016

TATA TERTIB SEKOLAH



TATA TERTIB SEKOLAH
TATA KRAMA  DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH
BAGI SISWA  SMP  NEGERI 2 KOTA BENGKULU
TAHUN AJARAN 2016/2017

BAB I
KETENTUAN UMUM
  1. Tata  krama  dan  tata  tertib  sekolah ini  dimaksudkan sebagai rambu rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah  dalam rangka menciptakan iklim dan kultur yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
  2. Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah  dan  masyarakat sekitar, yang meliputi: nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan      dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamaan, dan lain-lain yang mendukung  kegiatan belajar yang efektif.
  3. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
  4. Tata krama dan tata tertib sekolah ini mengikat selama menjadi siswa.
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
1.  Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan  pakaian  seragam  sekolah  dengan  ketentuan sebagai  berikut :
  1. Umum
1)      Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2)      Baju warna putih kain teteron / sejenis, potongan krah dasi
3)      Memakai badge OSIS, dan lokasi sekolah
4)      Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam.
5)      Kaos kaki warna putih, sepatu hitam bentuk chet.
6)      Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok.
7)      Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis/ tembus  pandang  dan tidak  ketat.

  1. Khusus Laki-laki
1)  Baju dimasukkan ke dalam celana
2)      Pakai sabuk warna hitam
3)      Celana dan lengan baju tidak  digulung
4)      Bagi celana panjang harus menutup matakaki
5)      Celana tidak disobek atau tidak dijahit cut brai
6)      Benang sesuai warna kain.
7)      Potongan celana sesuai model yang disepakati sekolah (gambar yang telah dibagikan)
  1. Khusus Perempuan
1)      Baju dimasukkan ke dalam rok
2)      Pakai sabuk warna hitam
3)      Panjang rok sampai matakaki dan yang berjilbab, jilbab warna putih untuk baju seragam OSIS,
         dan hijau untuk baju identitas.  
4)      Tidak memakai perhiasan aksesories yang mencolok
5)      Lengan baju tidak digulung
6)      Benang sesuai warna kain dan berploi (lipatan) depan dua.
  1. Pakaian Olahraga
Untuk pelajaran olah raga  siswa wajib memakai pakaian olahraga  yang telah ditetapkan sekolah.
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE – UP
  1. Umum
Siswa dilarang :
  1. Berkuku panjang
  2. Mengecat rambut, kuku
  3. Bertato
  4. Khusus Siswa Laki-laki
    1. Tidak rambut panjang (tidak menyentuh bulu mata, krah telinga)
    2. Tidak bercukur gundul
    3. Rambut tidak berkucir
    4. Tidak memakai kalung
    5. Tidak memakai gelang
    6. Tidak memakai anting-anting
    7. Tidak bertindik.
3.   Khusus Siswa Perempuan
      Tidak memakai make-up atau sejenisnya kecuali bedak tipis.
Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
  1. Siswa wajib hadir di sekolah 10 menit sebelum bel berbunyi
  2. Siswa terlambat datang harus lapor  kepada guru piket dan  minta ijin untuk masuk kelas.
  3. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas.
  4. Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas.
  5. Pada waktu pulang  siswa diwajibkan  langsung  pulang  ke rumah
  6. Bila siswa tidak langsung pulang ke rumah harus ijin kepada orang tua.
Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN
  1. Setiap kelas dibentuk tim piket  kelas  yang  secara  bergiliran  bertugas     menjaga      kebersihan dan ketertiban kelas.
  2. Setiap tim  piket  kelas  hendaknya menyiapkan dan  memelihara perlengkapan kelas antara lain :
    1. Penghapus papan tulis, penggaris, dan kapur tulis.
    2. Taplak meja dan bunga
    3. Sapu, sulak, dan tempat sampah
    4. Memberikan keindahan di kelas masing-masing.
  3. Tim piket kelas mempunyai tugas :
    1. Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan kursi dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
    2. Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, membersihkan papan tulis, dan lain-lain..
    3. Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan, Struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
    4. Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas misalnya : coret-coret, berbuat gaduh  (ramai), atau merusak benda-benda yang ada di kelas
  4. Setiap siswa membiasakan membuang sampah  pada tempat yang telah ditentukan.
  5. Setiap siswa  menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas perpustakaan, laboratorium, ruang praktik, maupun di lingkungan sekolah.
  6. Setiap siswa mentaati  jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan peminjaman buku di  perpustakaan, penggunaan laboratorium, ruang komputer dan sumber belajar lainnya.
  7. Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
  8. Bagi tim piket datang 15 menit sebelum masuk.Tim Piket menyiram tanaman di luar kelas masing-masing.
Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
  1. Mengucapkan  salam  antar  sesama  teman,  dengan  kepala  sekolah  dan guru, serta dengan karyawan apabila  baru bertemu  pada pagi / siang hari atau akan berpisah pada siang / sore hari.
  2. Saling menghormati pendapat, menghargai perbedaan dan memilih teman belajar, bermain dan  bergaul.
  3. Berani menyampaikan sesuatu yang salah  adalah  salah  dan  yang  benar adalah benar
  4. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila merasa  melanggar hak orang lain
  5. Menggunakan bahasa (kata) santun.
Pasal 6
UPACARA  BENDERA  DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
  1. Upacara Bendera
Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam,yang telah ditentukan sekolah.
  1. Setiap siswa wajib menjaga kehikmatan upacara Peringatan Hari-hari Besar Setiap siswa wajib mengikuti  upacara peringatan hari-hari besar nasional sesuai dengan ketentuan.
Pasal 7
LARANGAN – LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang   melakukan  hal-hal sebagai berikut
  1. Keluar tanpa izin
  2. Makan di dalam kelas, membeli makanan waktu pelajaran /  bergerombol di warung / rumah tetangga.
  3. Berpakaian seragam tidak sesuai ketentuan sekolah
  4. Membuang sampah tidak pada tempatnya
  5. Bermain di tempat parkir dan mengganggu sepeda teman
  6. Berhias yang berlebihan, memakai aksesories bagi siswa putra
  7. Rambut gondrong / disemir berwarna / tidak rapi.
  8. Mencoret-coret  tembok, pintu, jendela, meja dan kursi
  9. Bersikap, berbicara, berbuat tidak sopan sesama siswa
  10. Membolos / meninggalkan sekolah tanpa izin
  11. Membawa buku, majalah, VCD, dan gambar porno
  12. Membawa kendaraan bermotor
  13. Membawa dan merokok di lingkungan sekolah dan sekitarnya
  14. Berkelahi / main hakim sendiri / mengancam
  15. Merusak sarana prasarana sekolah
  16. Mencuri / memeras
  17. Membawa senjata tajam
  18. Berjudi / bermain kartu dan sejenisnya
  19. Membawa / menyebarkan  selebaran yang menimbulkan keresahan
  20. Membawa/ memakai/ menyimpan/ mengedarkan minum minuman keras,
  21. Narkoba atau obat terlarang
  22. Membawa/ menggunakan HP di Sekolah
BAB II
PELANGGARAN, SAKSI, DAN PENGHARGAAN
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tertentu yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :
  1. Teguran
a. Teguran lisan,
b. Teguran tertulis
1.      Penugasan
2.      Pemanggilan orang tua
3.      Dikeluarkan dari sekolah


Pasal 10
PELANGGARAN
  1. Dicatat dalam buku khusus pelanggaran, diberi nilai dan dibina.
  2. Membuat / menandatangani  buku pelanggaran
  3. Jika pelanggaran diulangi nilai ditambah dan membuat/menandatangani surat pernyataan kedua.
  4. Jika  skor   nilai  pelanggaran  25,  orang  tua  dipanggil  ke sekolah   dan membuat  / menandatangani surat pernyataan.
  5. Jika skor nilai pelanggaran mencapai 50, siswa diskors 3 hari  dan orang tua dipanggil ke sekolah dan membuat / menandatangani surat pernyataan.
  6. Jika skor nilai  pelanggaran mencapai 75, siswa diskors 6  hari  dan  orang tua dipanggil ke sekolah dan membuat / menandatangani surat pernyataan.
  7. Jika skor nilai pelanggaran mencapai 100, siswa dikembalikan kepada orang tua, melalui rapat dewan guru.
Pasal 11
PENGHARGAAN
Siswa yang berprestasi memperoleh penghargaan, antara lain :
  1. Pujian
  2. Hadiah barang
  3. Piagam
  4. Tropy / piala
  5. Surat keterangan
  6. Nilai
BAB II
LAIN – LAIN
  1. Tata krama dan tata  tertib kehidupan  sosial sekolah ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah di sekolah sampai di rumah kembali.
  2. Apabila orang tua / wali murid tidak memenuhi  panggilan dari sekolah, siswa yang  bersangkutan  (melanggar  tata  tetib)  tidak  diperkenankan mengikuti pelajaran sampai orang tua / wali murid datang ke sekolah.
  3. Untuk menentukan sanksi  pelanggaran  yang  berkaitan  dengan  tindak kejahatan/ kriminal  ditentukan  oleh  pihak  yang  berwenang  dengan pertimbangan Tim Tertib Sekolah.
  4. Tata krama dan tata tertib ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan.
  5. Tata krama yang tidak tercantum dalam tata krama dan tata tetib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.
  6.  
PENEGAKAN TATA TERTIB SEKOLAH
DENGAN SKOR PELANGGARAN
NO
JENIS PELANGGARAN
SKOR
1.
Masuk terlambat lebih 10 menit
3
 2.
Keluar kelas tanpa izin
3
3.
Piket kelas tidak dikerjakan
5
4.
Makan di dalam kelas
5
5.
Membeli makanan waktu pelajaran
5
 6.
Berpakaian seragam tidak sesuai ketentuan sekolah
10
7.
Membuang sampah tidak pada tempatnya
5
8.
Bermain di tempat parkir dan mengganggu sepeda teman
10
9.
Berhias yang berlebihan
5
10.
Memakai aksesories bagi siswa putra
10
 11.
Tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 1 kali
5
 12.
Tidak mengindahkan panggilan
15
13.
Rambut gondrong / disemir berwarna / tidak rapi
15
14.
Mengganggu / mengacau kelas
10
15.
Menyontek
5
NO
JENIS PELANGGARAN
SKOR
1.
Mencoret-coret tembok, pintu, jendela, meja kursi, dan lain-lain
10
2.
Bersikap, berbicara, dan berbuat tidak sopan
15
 3.
Membuat izin palsu
15
 4.
Membolos / meninggalkan sekolah tanpa izin
15
 5.
Membawa buku / gambar, majalah / VCD / CD Porno
25
 6.
Membela teman yang salah
10
 7.
Tidak mengikuti upacara tanpa alas an yang kuat
10
 8.
Membawa/ menggunakan HP
10
 9.
Membawa dan merokok  di lingkungan sekolah
25
 10.
Memalsu tanda tangan Kepala Sekolah, wali kelas, Guru, Karyawan, dan lain-lain
50
 11.
Berkelahi / main hakim sendiri / mengancam teman sekolah
50
 12.
Berkelahi / main hakim sendiri / mengancam siswa luar sekolah
50
 13.
Merusak sarana prasarana sekolah
50
 14.
Mencuri / memeras
50
 15.
Membawa senjata tajam
50
 16.
Berjudi / bermain kartu dan sejenisnya di lingkungan sekolah
50
 17.
Bersikap, berbicara, berbuat tidak sopan kepada Bapak / Ibu Guru dan karyawan, siswa dan lain-lain
50
18.
Membawa, menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan
75
 19.
Membawa, memakai / menyimpan / mengedarkan minum-minuman keras, narkoba, atau obat terlarang
100
20.
Merubah / memalsu raport / STTB / NEM
100
 21.
Siswa putri hamil, siswa putra menghamili
100
 22.
Menganiaya  orang lain sampai berakibat fatal
100
23.
Berurusan dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan / kriminal
100
 24.
Skor maksimal dapat dikeluarkan dalam satu tahun
100

Ditetapkan di              : Bengkulu 
Tanggal                        : 18 Juli 2016 
Kepala SMPN 2 Kota Bengkulu



HERI WINARNO.SP.d. 
NIP. 195910111981111001



            Telah dibaca oleh :

Orang Tua / Wali murid                                                     Siswa




………………………………                                             ………………………………